Thursday, November 02, 2006

ROKOK ,


fakta tentang PEMERINTAH ttg masalah rokok slama ini..


*rokok merugikan negara*Penerimaan cukai rokok pada tahun 2000 mencapai Rp 10,27 triliun, sedangkan belanja kesehatan akibat merokok sesuai data dari Ditjen POM Depkes pada tahun yang sama mencapai Rp 11 triliun (Sumber: Satunet). Itu baru balance di pemerintah. Bagaimana dengan balance di masyarakat?
pemerintah g mampu bli kakulator kali y..

*janji cuma janji*Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas perusahaan rokok yang menayangkan iklan rokok di media elektronik di bawah pukul 21:30 waktu setempat. “Bila teguran ini tidak diindahkan, BPOM akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Iklan rokok yang melanggar ketentuan PP No.81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan PP No.38 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP no 81 tahun 1999 akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber: Satunet.
Emang berani?

*rokok menguntungkan kaum minoritas*Dari makalah Dr Yazid Bindar:Tergambar bahwa banyak sekali komponen produsen yang terlibat dalam produksi rokok dan secara kasar yang skala jumlah minoritas mendapatkan penerimaan terbanyak ditambah lagi bahwa komponen produsen minoritas memegang kendali utama dalam produksi, akibatnya komponen produsen mayoritas dalam kondisi yang dikendalikan. Ironisnya, jumlah mereka tetap diperhitungkan oleh para ekonom dalam pendapatkan perkapita. Pendapatan perkapita menjadi salah satu indikator kemajuan ekonomi. Perlu dipertanyakan dimanakah keadilan. Untuk melihat lebih jauh seharusnyalah ekonom melihat distibusi pendapatan dan pertumbuhan distribusi pendapatan.Inti tulisan ini adalah konsumen rokok terlalu banyak menderita hampir disetiap segi. Terlalu banyak sektor produsen yang terlibat dan mencekoki para konsumen rokok. Sedangkan kenikmaktan yang didapatkan oleh konsumen rokok tidak seimbang dengan kerugian
Terutama: menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk sesegera mungkin meratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) demi kesehatan penerus bangsa. Memalukan: Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum menandatangani perjanjian internasional ini.
huuuh,,,


*pajak rokok indonesia paraaaaaaaaah!!*Kawanku juga menulis: Dibanding dengan Singapura, Indonesia ketinggalan 30 tahun dalam hal regulasi (peraturan) rokok. Di Singapura, iklan rokok dilarang sama sekali. Kawasan tanpa rokok diterapkan ketat. Myanmar negara yang konsumsi tembakaunya paling rendah di antara negara anggota WHO di Asia Timur Selatan, melakukan peraturan ketat berupa pajak tinggi, 150 persen untuk tembakau dan 300 persen untuk rokok. Indonesia hanya 70 persen.
WHAT??



itu hanya beberapa fakta ttg regulasi ttg rokok...pertanyaannya:Apakah kita harus memaklumi (kelengahan atau kebodohan atau apalah) pemerintah yg mungkin jg dihadapkan pada masalah2 negara rumit lainnya???
fren,yok kita bantu2 pemerintah...

oya,,kalo kamu males ma rokok jg silahkan kunjungi http://rokok.nukov.net/ ,
http://www.antirokok.or.id/ , keren loh!!

1 comment:

Anonymous said...

good job ndez. teruske cerito tentnag rokok yo. kuwi tanggung jawab sosial orang yang lebih mengerti, dlm hal ini dokter, kepada masyarakat awam.
situse digawe link neng blogmu mil, carane podo koyo nggawe link konco. nek rak iso takajari